,

新版印尼驾照背面罚规翻译

今天给客户翻译了一个印尼驾照,发现印尼已经推出了新版的驾照,主要不同的是驾照背面罚规(KETENTUAN PIDANA)的变更,印尼驾照的正面还是和前面基本一致。

新印尼驾照的背面罚规

印尼驾照
新版印尼驾照背面

新版印尼驾照背面印尼语全文

  1. Mengemudikan Kendaraan Bermotor, tidak dapat menunjukkan SIM dipidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp 2.000.000 (pasal 59 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992).
  2. Mengemudikan kendaraan bermotor, tidak memiliki SIM dipidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 6.000.000 (pasal 59 ayat (2) UU No. 14 tahun 1991).
  3. SIM dicabut paling lama 1 (satu) tahu (pasal 70 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992) apabila:
    a. Melanggar pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992.
    b. Melakukan tindak pidana kejahatan menggunakan kendaraan bermotor dimaksud pasal 359, 360, 406, 408, 409, 410 dan 492 KUHP.
  4. SIM dapar dicabut paling lama 2 (dua) tahun apabila pelanggaran dimaksud pada no. 3 dilakukan kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran terdahulu telah memiliki kekuatan hukum tetap (pasal 70 ayat (2) UU No. 14 tahun 1992).

如需翻译印尼驾照,请联系电话:028-86283116,微信:113752188。