文章

我们翻译过数百本印尼语驾照,得到了无数客户的好评。下面翰小译来分享下几本常见版本的印尼语驾照的背面文字(所有隐私信息均以处理),以供大家学习、参考用:

第1版

印尼驾照背面印尼文

KETENTUAN PIDANA

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaiman dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupian). Pasal 281 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf (b) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Psal 288 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
  3. Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapt dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
  4. Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau menual. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
  5. Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

第2版

印尼驾照背面

印尼驾照背面印尼文

PERHATIAN:

1. Memalsukan SIM melanggar pasal 263 KUHP, dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:

a. pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.

b. pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.

c. pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5.

3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).

第3版

印尼驾照背面印尼文

  1. Mengemudikan Kendaraan Bermotor, tidak dapat menunjukkan SIM dipidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp 2.000.000 (pasal 59 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992).
  2. Mengemudikan kendaraan bermotor, tidak memiliki SIM dipidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 6.000.000 (pasal 59 ayat (2) UU No. 14 tahun 1991).
  3. SIM dicabut paling lama 1 (satu) tahu (pasal 70 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992) apabila:
    a. Melanggar pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992.
    b. Melakukan tindak pidana kejahatan menggunakan kendaraan bermotor dimaksud pasal 359, 360, 406, 408, 409, 410 dan 492 KUHP.
  4. SIM dapar dicabut paling lama 2 (dua) tahun apabila pelanggaran dimaksud pada no. 3 dilakukan kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran terdahulu telah memiliki kekuatan hukum tetap (pasal 70 ayat (2) UU No. 14 tahun 1992).

今天给客户翻译了一个印尼驾照,发现印尼已经推出了新版的驾照,主要不同的是驾照背面罚规(KETENTUAN PIDANA)的变更,印尼驾照的正面还是和前面基本一致。

新印尼驾照的背面罚规

印尼驾照
新版印尼驾照背面

新版印尼驾照背面印尼语全文

  1. Mengemudikan Kendaraan Bermotor, tidak dapat menunjukkan SIM dipidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp 2.000.000 (pasal 59 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992).
  2. Mengemudikan kendaraan bermotor, tidak memiliki SIM dipidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 6.000.000 (pasal 59 ayat (2) UU No. 14 tahun 1991).
  3. SIM dicabut paling lama 1 (satu) tahu (pasal 70 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992) apabila:
    a. Melanggar pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992.
    b. Melakukan tindak pidana kejahatan menggunakan kendaraan bermotor dimaksud pasal 359, 360, 406, 408, 409, 410 dan 492 KUHP.
  4. SIM dapar dicabut paling lama 2 (dua) tahun apabila pelanggaran dimaksud pada no. 3 dilakukan kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran terdahulu telah memiliki kekuatan hukum tetap (pasal 70 ayat (2) UU No. 14 tahun 1992).

如需翻译印尼驾照,请联系电话:028-86283116,微信:113752188。

问:我是外派到印尼做工程的工程师,在那边生活了四五年了,前两年在印度尼西亚南加里曼丹省取得了当地的印尼驾照。请问我现在打算回国内发展,请问印尼的驾照能否在国国内换领中国驾照?具体流程是怎么样的?

答:可以的,根据相关的政策规定,印尼驾照是得到中国政府承认的,可以正常在国内的车管所换取中国驾照。具体流程也很简单,具体看这里:印尼驾照换国内驾照流程。如需驾照翻译服务,请联系:028-86283116。

现在很多国人去印尼工作,甚至是留学。我们大多数客户都是去印尼做工程项目的,因为在印尼考取驾照相对国内来说容易很多,所以很多人都取得了印度尼西亚当地的驾照。根据国内的政策,印尼驾照是可以在户口所地换成中国驾照的,而且换驾照流程也非常方便。下面翰小译来给大家介绍下具体的印尼驾照换取中国驾照的流程。

印尼驾照换国内驾照流程

准备材料:

  • 印尼驾照原件
  • 印尼驾照翻译件
  • 身份证原件
  • 护照原件
  • 以上所有证件的复印件
  • 县级以上医院体检证明
  • 一寸照片4张

具体过程:

  1. 携带以上所有证件去车管所预约科目一理论考试
  2. 参加并通过考试
  3. 领取中国驾照

PS:车管所要求翻译件必须由有资质的专业翻译公司翻译并盖章,如您需要翻译印尼驾照,可以联系翰小译,电话:028-86283116,微信:113752188。

印尼驾照申领 在印度尼西亚生活工作的中国公民,如果想要申领印尼当地的驾照(Surat Ijin Mengemu […]

Portfolio Items